U.ID Identitas Digital Resmi dan Terverifikasi
Selasa, 18 Desember 2018
Tambah Komentar
U.ID, S.ID, MY.ID, PANDI.
Saat ini hampir sebagian besar situs bahkan blog menyediakan formulir pendafataran akun atau anggota bagi pengunjungnya, tujuannya untuk mempertahankan eksistensi situs serta pendulangan pengunjung yang lebih stabil. Disisi lain, pendaftaran akun juga memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi anggota dibanding kepada pengunjung anonim.
Media sosial misalnya, katakan saja Facebook, Twitter, Instagram dan masih banyak lainnya menyarankan prosedur pendaftaran akun kepada setiap pengunjung.
Dulu, proses pembuatan akun oleh pengunjung harus mengisi formulir pendaftaran secara manual pada setiap sesi pendaftaran di situs yang berbeda, sejatinya, data yang di rekam seperti username, password, kontak email, alamat dll kebanyakan sama.
Dengan berkembangnya teknologi, kini pendaftaran dengan cara manual diatas mulai ditinggalkan. Sebagian besar media sosial, situs, online shop, situs universitas dan lainnya memiliki mekanisme baru dalam proses pendaftaran yang dikenal dengan SSO atau Single sign-on.
Secara sederhana SSO adalah layanan yang berisi informasi akun pengguna dan berfungsi menjadi rujukan ketika pengguna melakukan proses pendafataran akun di situs lain.
Menggunakan SSO sebagai model pendaftaran akun pada sebuah situs memudahkan pengguna agar tidak perlu mengisi kolom formulir pendafataran seperti pada cara manual.
Efisien. Pernahkah anda mengunjungi sebuah situs atau media sosial yang menampilkan pilihan pendataran akun "Masuk dengan Google" atau "Masuk menggunakan Facebook"? Ketika anda menggunakan metode ini untuk membuat akun pada situs tertentu anda sebenarnya menggunakan layanan yang disebut SSO.
Pemerintah Indonesia melalui PANDI ikut mengembangkan layanan SSO dalam negeri yang tidak kalah canggih dengan layanan SSO milik Google, Facebook dan situs lainnya.
Pada 2017 kemarin PANDI meluncurkan layanan SSO yang disebut U.ID. Mau lebih jelas mengenai u.id? Simak ulasan dibawah ini
Ariyolo lebih jelas menuliskan bahwa u.id memungkinkan pengguna memiliki identitas digital yang terverifikasi. Skema pendaftaran akun di u.id mewajibkan kepada calon pendaftar untuk mencantumkan nomor KTP dan KK, termasuk mengisi formulir sesuai data pribadi yang tercatat di Pemerintah RI.
Skema ini mengunci munculnya akun-akun palsu, akun-akun anonim dan akun-akun yang menggunakan identitas orang lain. Dengan u.id, anda tidak perlu khawatir identitas pribadi anda dipakai oleh orang lain, atau muncul dua atau lebih akun dengan 1 identitas yang sama.
Diatas sudah disinggung sedikit, ketika anda menggunakan layanan SSO selain u.id maka proses verifikasi akun hanya menggunakan satu metode yaitu via email.
Sedangkan untuk informasi seperti nama, alamat dan seterusnya tidak diverifikasi, kondisi ini memungkinkan munculnya akun-akun palsu termasuk manipulasi akun. Katakan saja misalnya di media sosial mainstream.
Silahkan cari akun seniman, tokoh publik, pejabat negara bahkan komunitas, pasti banyak sekali akan anda temui akun yang mengaku dirinya sebagai profil yang sedang anda cari.
Beberapa tahun belakangan media sosial mainstream memberikan lencana ceklis biru untuk akun-akun yang terverifikasi, tujuannya agar penyalahgunaan akun termasuk peniuan, pembajakan dan kasus lain bisa dikurangi.
U.id bekerja dengan cara yang berbeda, akun palsu atau manipulasi sekaliun tidak akan disetujui ketika proses pendaftaran di u.id, sehingga presentasi penipuan, pembajakan atau kasus-kasus merugikan lain sangat kecil ditemui bahkan tidak ada.
U.id mencegah kemungkinan kasus-kasus itu tumbuh didunia maya, berbeda dengan SSO mainstream lain yang mengobati dengan menambahkan fitur lencana ceklis biru pada akun yang terverifikasi.
Bisa jadi, diluar sana masih banyak orang yang belum mengerti apa arti dari lencana ceklis biru. Artinya, jika asumsi demikian benar maka potensi penipuan, pembajakan atau yang sekarang lagi gencar yaitu informasi hoax yang menggunakan akun palsu masih dan akan terus terjadi. Gunakan u.id sekarang!
Saya kira, u.id tidak akan berani menjual informasi dan privasi engguna. Alasannya jelas, u.id bernaung langung dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dikelola oleh PANDI.
Menjual data pribadi dan privasi pengguna merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sama saja dengan bunuh diri, tentu orang-orang yang bekerja di KEMKOMINFO dan ANDI jauh lebih mengerti terkait hukum keamanan data dan privasi pengguna.
Alasan kedua dapat ditangkap dari misi u.id untuk memberantas pemalsuan akun, pembajakan, perjudian, penyebaran berita hoax di dunia maya dan kasus-kasus yang merugikan lainnya. Tidak ada indikasi kuat yang menegaskan u.id akan bertindak sama seperti Facebook. Mari dukung domain .id! hehe
Selanjutnya, kunjungi alamat https://u.id/. Silahkan pilih pendaftaran akun dan isi kolom yang sudah disediakan sesuai dengan syarat yang sudah disiapkan.
Isi semua informasi yang dibutuhkan sesuai data diri anda secara jujur atau seperti yang tertulis di KTP, tujuannya agar ketika pihak u.id melakukan verifikasi data yang anda masukan cocok dengan data valid yang tersimpan di database Pemerintah.
Jika sudah, buka kotak masuk email anda untuk verifikasi alamat email, disana terdapat email dari pihak u.id yang harus anda buka.
Kembali kehalaman dashboard akun u.di anda sekarang konfirmasi nomor kartu keluarga anda (KK) dengan menuliskan nama ibu atau nomor KK anda dan masukan dikolom yang sudah disediakan.
Untuk konfirmasi dan verifikasi nomor ponsel, silahkan meminta kode OTP yang akan dikirim ke nomor ponsel, jika anda sudah menerima pesan berisi kode verifikasi dari u.id, masukan kode tersebut pada kolom konfirmasi nomor ponsel di dashboard u.id
Disini saya mengambil contoh ketika saya ingin membuat akun layanan url shortener milik Indonesia yang juga dikelola oleh PANDI yaitu https://s.id/.
Silahkan kunjungi alamat https://s.id/. Pada halaman masuk, anda disuguhi metode masuk menggunakan SSO u.id, tinggal klik dan ikuti langkah yang diarahkan oleh sistem untuk autentifikasi akun.
Jika sudah, maka akun s.id anda sudah berhasil dibuat dalam satu kali klik. Gunakan metode ini pada layanan internet yang mengijinkan SSO u.id.
Layanan tersebut diantaranya my.id dan s.id . Walaupun demikian, u.id patut diapresiasi karena mengusung visi dan misi bijak dalam penggunaan internet.
Selain itu tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa waktu kedepan SSO u.id bisa digunakan sebagai jembatan yang aman untuk masuk ke dalam layanan internet. Ok, Sekian semoga bermanfaat. Terima kasih banyak.
Saat ini hampir sebagian besar situs bahkan blog menyediakan formulir pendafataran akun atau anggota bagi pengunjungnya, tujuannya untuk mempertahankan eksistensi situs serta pendulangan pengunjung yang lebih stabil. Disisi lain, pendaftaran akun juga memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi anggota dibanding kepada pengunjung anonim.
Media sosial misalnya, katakan saja Facebook, Twitter, Instagram dan masih banyak lainnya menyarankan prosedur pendaftaran akun kepada setiap pengunjung.
Dulu, proses pembuatan akun oleh pengunjung harus mengisi formulir pendaftaran secara manual pada setiap sesi pendaftaran di situs yang berbeda, sejatinya, data yang di rekam seperti username, password, kontak email, alamat dll kebanyakan sama.
Dengan berkembangnya teknologi, kini pendaftaran dengan cara manual diatas mulai ditinggalkan. Sebagian besar media sosial, situs, online shop, situs universitas dan lainnya memiliki mekanisme baru dalam proses pendaftaran yang dikenal dengan SSO atau Single sign-on.
Secara sederhana SSO adalah layanan yang berisi informasi akun pengguna dan berfungsi menjadi rujukan ketika pengguna melakukan proses pendafataran akun di situs lain.
Menggunakan SSO sebagai model pendaftaran akun pada sebuah situs memudahkan pengguna agar tidak perlu mengisi kolom formulir pendafataran seperti pada cara manual.
Efisien. Pernahkah anda mengunjungi sebuah situs atau media sosial yang menampilkan pilihan pendataran akun "Masuk dengan Google" atau "Masuk menggunakan Facebook"? Ketika anda menggunakan metode ini untuk membuat akun pada situs tertentu anda sebenarnya menggunakan layanan yang disebut SSO.
Pemerintah Indonesia melalui PANDI ikut mengembangkan layanan SSO dalam negeri yang tidak kalah canggih dengan layanan SSO milik Google, Facebook dan situs lainnya.
Pada 2017 kemarin PANDI meluncurkan layanan SSO yang disebut U.ID. Mau lebih jelas mengenai u.id? Simak ulasan dibawah ini
Apa itu U.ID?
U.id secara definisi mengutip ulasan Fauzan adalah layanan SSO yang memberikan kemudahan kepada pengguna internet agar dapat masuk kedalam layanan berbasis digital tanpa perlu mendaftar sebagai anggota baru.Ariyolo lebih jelas menuliskan bahwa u.id memungkinkan pengguna memiliki identitas digital yang terverifikasi. Skema pendaftaran akun di u.id mewajibkan kepada calon pendaftar untuk mencantumkan nomor KTP dan KK, termasuk mengisi formulir sesuai data pribadi yang tercatat di Pemerintah RI.
Skema ini mengunci munculnya akun-akun palsu, akun-akun anonim dan akun-akun yang menggunakan identitas orang lain. Dengan u.id, anda tidak perlu khawatir identitas pribadi anda dipakai oleh orang lain, atau muncul dua atau lebih akun dengan 1 identitas yang sama.
Fungsi dan Kelebihan U.ID
Secara mendasar fungsi u.id sama dengan layanan SSO mainstream lainnya, yaitu untuk memudahkan pengguna internet menikmati layanan digital tanpa perlu melakukan pendaftaran akun berkali-kali. Menariknya, perbedaan dan kelebihan u.id dibanding layanan SSO lain terletak ada informasi akun yang terverifikasi.Diatas sudah disinggung sedikit, ketika anda menggunakan layanan SSO selain u.id maka proses verifikasi akun hanya menggunakan satu metode yaitu via email.
Sedangkan untuk informasi seperti nama, alamat dan seterusnya tidak diverifikasi, kondisi ini memungkinkan munculnya akun-akun palsu termasuk manipulasi akun. Katakan saja misalnya di media sosial mainstream.
Silahkan cari akun seniman, tokoh publik, pejabat negara bahkan komunitas, pasti banyak sekali akan anda temui akun yang mengaku dirinya sebagai profil yang sedang anda cari.
Beberapa tahun belakangan media sosial mainstream memberikan lencana ceklis biru untuk akun-akun yang terverifikasi, tujuannya agar penyalahgunaan akun termasuk peniuan, pembajakan dan kasus lain bisa dikurangi.
U.id bekerja dengan cara yang berbeda, akun palsu atau manipulasi sekaliun tidak akan disetujui ketika proses pendaftaran di u.id, sehingga presentasi penipuan, pembajakan atau kasus-kasus merugikan lain sangat kecil ditemui bahkan tidak ada.
U.id mencegah kemungkinan kasus-kasus itu tumbuh didunia maya, berbeda dengan SSO mainstream lain yang mengobati dengan menambahkan fitur lencana ceklis biru pada akun yang terverifikasi.
Bisa jadi, diluar sana masih banyak orang yang belum mengerti apa arti dari lencana ceklis biru. Artinya, jika asumsi demikian benar maka potensi penipuan, pembajakan atau yang sekarang lagi gencar yaitu informasi hoax yang menggunakan akun palsu masih dan akan terus terjadi. Gunakan u.id sekarang!
Keamanan Data Pribadi di U.ID Terjaga
Masih ingatkah anda dengan sekandal Facebook yang menjual data penggunanya? Bahkan 10 Desember 2018 kemarin mengutip Telset Facebook "ketahuan" lagi menjual data penggunanya.Saya kira, u.id tidak akan berani menjual informasi dan privasi engguna. Alasannya jelas, u.id bernaung langung dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dikelola oleh PANDI.
Menjual data pribadi dan privasi pengguna merupakan tindakan yang melanggar hukum dan sama saja dengan bunuh diri, tentu orang-orang yang bekerja di KEMKOMINFO dan ANDI jauh lebih mengerti terkait hukum keamanan data dan privasi pengguna.
Alasan kedua dapat ditangkap dari misi u.id untuk memberantas pemalsuan akun, pembajakan, perjudian, penyebaran berita hoax di dunia maya dan kasus-kasus yang merugikan lainnya. Tidak ada indikasi kuat yang menegaskan u.id akan bertindak sama seperti Facebook. Mari dukung domain .id! hehe
Cara Mandaftar U.ID
Siapkan 4 syarat utama agar akun anda bisa diverifikasi, diantaranya KTP, Email, Nomor ponsel dan untuk No. KK boleh dikosongkan. Saran saya sih sekalian aja di isi untuk memperkuat validasi akun, terserah anda.Selanjutnya, kunjungi alamat https://u.id/. Silahkan pilih pendaftaran akun dan isi kolom yang sudah disediakan sesuai dengan syarat yang sudah disiapkan.
Isi semua informasi yang dibutuhkan sesuai data diri anda secara jujur atau seperti yang tertulis di KTP, tujuannya agar ketika pihak u.id melakukan verifikasi data yang anda masukan cocok dengan data valid yang tersimpan di database Pemerintah.
Jika sudah, buka kotak masuk email anda untuk verifikasi alamat email, disana terdapat email dari pihak u.id yang harus anda buka.
Kembali kehalaman dashboard akun u.di anda sekarang konfirmasi nomor kartu keluarga anda (KK) dengan menuliskan nama ibu atau nomor KK anda dan masukan dikolom yang sudah disediakan.
Untuk konfirmasi dan verifikasi nomor ponsel, silahkan meminta kode OTP yang akan dikirim ke nomor ponsel, jika anda sudah menerima pesan berisi kode verifikasi dari u.id, masukan kode tersebut pada kolom konfirmasi nomor ponsel di dashboard u.id
Cara Menggunakan U.ID
Jika anda sudah berhasil mendaftar di u.id, sekarang anda sudah memiliki identitas digital yang bisa digunakan untuk masuk kebeberapa layanan internet yang menerima SSO dari u.id.Disini saya mengambil contoh ketika saya ingin membuat akun layanan url shortener milik Indonesia yang juga dikelola oleh PANDI yaitu https://s.id/.
Silahkan kunjungi alamat https://s.id/. Pada halaman masuk, anda disuguhi metode masuk menggunakan SSO u.id, tinggal klik dan ikuti langkah yang diarahkan oleh sistem untuk autentifikasi akun.
Jika sudah, maka akun s.id anda sudah berhasil dibuat dalam satu kali klik. Gunakan metode ini pada layanan internet yang mengijinkan SSO u.id.
Integrasi Layanan U.ID
Hingga artikel ini ditulis, sayangya baru layanan internet yang terafiliasi dengan PANDI saja yang bisa menerima autentifikasi log in layanan menggunakan SSO u.id.Layanan tersebut diantaranya my.id dan s.id . Walaupun demikian, u.id patut diapresiasi karena mengusung visi dan misi bijak dalam penggunaan internet.
Selain itu tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa waktu kedepan SSO u.id bisa digunakan sebagai jembatan yang aman untuk masuk ke dalam layanan internet. Ok, Sekian semoga bermanfaat. Terima kasih banyak.
Belum ada Komentar untuk "U.ID Identitas Digital Resmi dan Terverifikasi"
Posting Komentar