Cek E-KTP Secara Online: Modus Penipuan dan Pencurian Data
Selasa, 29 Januari 2019
1 Komentar
Cek E-KTP Secara Online: Modus Penipuan dan Pencurian Data.
Pada permulaan tahun 2018 Pemerintah gencar menganjurkan kepada masyarakat untuk segera membuat E-KTP bagi yang sudah memiliki KTP dan segera mendaftarkan diri bagi yang belum memiliki.
Migrasi KTP ke E-KTP bertujuan agar data dan informasi penduduk dapat terintegrasi secara digital dan mudah diakses jika diperlukan oleh instansi-instansi Pemerintah seperti Rumah Sakit, pihak BUMN hingga pihak KPU dan lainnya.
Melalui E-KTP segala informasi penduduk bisa dilihat, termasuk berapa jumlah simcard yang digunakan. Pecatatan informasi ini bisa begitu detil karena database E-KTP memanfaatkan kemajuan teknologi. Digitalisasi ini juga menekan angka data ganda bahkan data palsu penduduk.
Program E-KTP terintegrasi secara digital dengan pusat database Pemerintah, sehingga informasi atau data yang tercetak dikartu dapat diakses melalui media komputerisasi dan lebih terjamin keamanannya.
Ketiga, mencegah penggandaan dan pemalsuan data seperti pada KTP, karena akurasi data disimpan mengandalkan teknologi baru. Keempat, berfungsi sebagai database data yang akurat agar data pemilih pada saat Pemilu dan Pilkada sesuai dengan jumlah pemilih.
Terakhir, sebagai implementasi UU No. 23 Tahun 2006 dan Perpres No. 35 Tahun 2010 yakni untuk memudahkan pelayanan negara kepada masyarakat.
Pendaftaran E-KTP akan di urus jika pendaftar sudah berumur 17 Tahun dan tidak lupa membawa fotokopi KK untuk digunakan sebagai data rujukan. Oh iya, tidak ada biaya alias gratis untuk pendaftaran E-KTP hingga selesai.
Dengan E-KTP, penggandaan dan pemalsuan data juga sangat minim terjadi, sehingga ketika Pemilu dan Pilkada diadakan jumlah pemilih dapat di kalkulasikan dengan benar dan pencegahan kecurangan bisa dilakukan.
Hal ini bisa dilihat pada situs resmi Dukcapil bahwa Pemerintah tidak pernah meluncurkan aplikasi Cek KTP atau situs online untuk mengecek KTP. Pernyataan diatas bisa dilihat di situs resmi Dukcapil yang dipublikasikan pada tanggal 29 Maret 2016 berikut:
https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/20009-Cek-Identitas-Buka-Saja-Laman-Resmi-Dukcapil-Bukan-Aplikasi-CEK-KTP
Walaupun dalam halaman diatas dijelaskan bahwa cek data E-KTP dapat dilakukan melalui situs resmi Dukcapil, tapi ketika artikel ini ditulis cara tersebut sudah tidak bisa dilakukan dan alamat situs juga sudah dihapus. Link yang saya cek adalah: https://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
Menurut Kompas saat ini sudah ditemukan penggandaan dan pemalsuan E-KTP. Menurut saya, sistem E-KTP yang mengusung teknologi digital berhasil diretas dan mungkin digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui metode phising fake login yang ditanam pada aplikasi-aplikasi cek ktp yang saat ini beredar.
Sederhananya, ketika anda mengisi nomor induk kependudukan pada aplikasi-aplikasi bodong cek ktp, secara tidak sadar anda memberikan pintu masuk kepada aplikasi tersebut untuk masuk ke sistem database Dukcapil untuk meretas data anda. Artinya, segera hapus aplikasi macam cek KTP dan jangan pernah anda gunakan lagi.
Saya yakin sekali artikel tersebut salah dan ulasan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Harap waspada dari pencurian data dan sekali lagi jangan pernah menggunakan aplikasi cek ktp atau aplikasi yang tidak resmi atau tidak dirilis oleh pemerintah. Semoga bermanfaat.
Pada permulaan tahun 2018 Pemerintah gencar menganjurkan kepada masyarakat untuk segera membuat E-KTP bagi yang sudah memiliki KTP dan segera mendaftarkan diri bagi yang belum memiliki.
Migrasi KTP ke E-KTP bertujuan agar data dan informasi penduduk dapat terintegrasi secara digital dan mudah diakses jika diperlukan oleh instansi-instansi Pemerintah seperti Rumah Sakit, pihak BUMN hingga pihak KPU dan lainnya.
Melalui E-KTP segala informasi penduduk bisa dilihat, termasuk berapa jumlah simcard yang digunakan. Pecatatan informasi ini bisa begitu detil karena database E-KTP memanfaatkan kemajuan teknologi. Digitalisasi ini juga menekan angka data ganda bahkan data palsu penduduk.
Apa itu E-KTP?
E-KTP atau disingkat menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang memiliki bentuk fisik berupa kartu berisi informasi identitas pemilik kartu.Program E-KTP terintegrasi secara digital dengan pusat database Pemerintah, sehingga informasi atau data yang tercetak dikartu dapat diakses melalui media komputerisasi dan lebih terjamin keamanannya.
Fungsi, Kegunaan, dan Manfaat E-KTP
Mengutip dari situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa fungsi dan kegunaan E-KTP pertama, sebagai identitas jati diri. Kedua, berlaku secara nasional dan bisa memenuhi syarat birokrasi seperti pendaftaran rekening bank, pengurusan izin dan sebagainya.Ketiga, mencegah penggandaan dan pemalsuan data seperti pada KTP, karena akurasi data disimpan mengandalkan teknologi baru. Keempat, berfungsi sebagai database data yang akurat agar data pemilih pada saat Pemilu dan Pilkada sesuai dengan jumlah pemilih.
Terakhir, sebagai implementasi UU No. 23 Tahun 2006 dan Perpres No. 35 Tahun 2010 yakni untuk memudahkan pelayanan negara kepada masyarakat.
Cara Membuat E-KTP
Saat ini pembuatan E-KTP lebih mudah dibanding dulu ketika ingin mendaftar KTP. Kini Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga atau KK dan mendaftarkan diri ke kantor Disdukcapil Kecamatan atau Kabupaten dan Kota.Pendaftaran E-KTP akan di urus jika pendaftar sudah berumur 17 Tahun dan tidak lupa membawa fotokopi KK untuk digunakan sebagai data rujukan. Oh iya, tidak ada biaya alias gratis untuk pendaftaran E-KTP hingga selesai.
Kelebihan E-KTP
Sebagai program yang berbasis digital dan mengusung teknologi terbarukan. E-KTP memiliki banyak kelebihan dibanding pendahulunya yaitu KTP. Integrasi data dan Informasi penduduk yang tersimpan di database pemerintah memudahkan pemilik E-KTP untuk menikmati layanan publik.Dengan E-KTP, penggandaan dan pemalsuan data juga sangat minim terjadi, sehingga ketika Pemilu dan Pilkada diadakan jumlah pemilih dapat di kalkulasikan dengan benar dan pencegahan kecurangan bisa dilakukan.
Cara Cek Data E-KTP Secara Online
Jika anda sudah memiliki E-KTP, maka anda dapat melihat apakah Informasi E-KTP yang anda miliki atau yang tertera pada kartu sesuai atau tidak dengan data yang terdaftar di database Kementerian Dalam Negeri. Atau mungkin untuk keperluan lain. Saat ini tidak bisa dilakukan secara online!Hal ini bisa dilihat pada situs resmi Dukcapil bahwa Pemerintah tidak pernah meluncurkan aplikasi Cek KTP atau situs online untuk mengecek KTP. Pernyataan diatas bisa dilihat di situs resmi Dukcapil yang dipublikasikan pada tanggal 29 Maret 2016 berikut:
https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/20009-Cek-Identitas-Buka-Saja-Laman-Resmi-Dukcapil-Bukan-Aplikasi-CEK-KTP
Walaupun dalam halaman diatas dijelaskan bahwa cek data E-KTP dapat dilakukan melalui situs resmi Dukcapil, tapi ketika artikel ini ditulis cara tersebut sudah tidak bisa dilakukan dan alamat situs juga sudah dihapus. Link yang saya cek adalah: https://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik
Waspada Pencurian Data E-KTP Secara Online
Alasan kenapa layanan cek data E-KTP secara online belum diluncurkan oleh Pemerintah mungkin karena melihat peluang pencurian data yang semakin besar bisa terjadi. Data E-KTP sangat penting dan sangat fatal jika disalahgunakan.Menurut Kompas saat ini sudah ditemukan penggandaan dan pemalsuan E-KTP. Menurut saya, sistem E-KTP yang mengusung teknologi digital berhasil diretas dan mungkin digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui metode phising fake login yang ditanam pada aplikasi-aplikasi cek ktp yang saat ini beredar.
Sederhananya, ketika anda mengisi nomor induk kependudukan pada aplikasi-aplikasi bodong cek ktp, secara tidak sadar anda memberikan pintu masuk kepada aplikasi tersebut untuk masuk ke sistem database Dukcapil untuk meretas data anda. Artinya, segera hapus aplikasi macam cek KTP dan jangan pernah anda gunakan lagi.
Penutup
Walaupun demikian saya menemukan artikel pada situs resmi Dukcapil Kabupaten Lahat yang mengusulkan cara cek ktp menggunakan aplikasi bodong.Saya yakin sekali artikel tersebut salah dan ulasan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Harap waspada dari pencurian data dan sekali lagi jangan pernah menggunakan aplikasi cek ktp atau aplikasi yang tidak resmi atau tidak dirilis oleh pemerintah. Semoga bermanfaat.
Wah sangat membantu sekali gan..
BalasHapus